Mahasiswa Apresiasi Putusan MKD: Transparan dan Tegakkan Etika Anggota DPR

Mahasiswa Apresiasi Putusan MKD: Transparan dan Tegakkan Etika Anggota DPR

Jakarta, 7 November 2025 – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi etik terhadap tiga anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach, terkait pelanggaran kode etik. Sementara itu, dua legislator lainnya, Adies Kadir dan Uya Kuya, dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari pelanggaran.

Keputusan ini mendapatkan apresiasi dari Mahasiswa Pemantau Kebijakan Publik. Perwakilan mereka, Ramdhan Hadi, menilai putusan MKD transparan, berimbang, dan menunjukkan komitmen lembaga legislatif untuk menegakkan etika tanpa pandang bulu.

“Putusan ini penting untuk menjaga keadilan dan integritas DPR, sekaligus membangun kembali kepercayaan publik terhadap wakilnya di parlemen,” ujar Ramdhan Hadi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut MKD, sanksi yang diberikan berbeda-beda untuk tiap anggota DPR yang melanggar kode etik. Sahroni dijatuhi nonaktif selama enam bulan, Eko Patrio empat bulan, dan Nafa Urbach tiga bulan. Keputusan ini diambil melalui musyawarah anggota dan pimpinan MKD, bersifat final, dan tidak dapat diganggu gugat.

Putusan MKD juga memulihkan kedudukan Adies Kadir dan Uya Kuya, termasuk pemulihan jabatan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI. Keputusan ini sekaligus menegaskan bahwa integritas dan etika tetap menjadi prioritas dalam pengawasan internal lembaga legislatif.

Mahasiswa Pemantau Kebijakan Publik berharap MKD terus bekerja independen dan tidak terpengaruh tekanan politik maupun opini publik yang tidak bertanggung jawab, sehingga kepercayaan rakyat terhadap DPR dapat terus diperkuat. sumber antaranews.com